Beranda | Artikel
Tidak Mampu Melaksanakan Nadzar
Minggu, 25 Mei 2014

TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN NADZAR

Pertanyaan :
Ustad saya bertanya. Bagaimana hukumnya jika bernadzar tapi tidak mampu memenuhinya ? Dalam hal ini saya bernadzar, jika istri saya diterima sebagai PNS, saya mau menghafal juz ‘amma (juz ke-30 dari al-Qur’an), tapi sudah tiga ini saya coba untuk menghafal rasanya berat sekali. Saya mudah sekali lupa. Saya takut sampai mati belum bisa menghafal. Mohon jawabannya

Jawaban :
Orang yang bernadzar lalu ia tidak mampu menepatinya atau tidak mampu melaksanakan apa yang menjadi nadzarnya karena sesuatu hal, maka dia harus membayar kafarat berdasarkan atsar dari ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu. Ia harus membayar kafarat yamin (sumpah) yaitu membebaskan budak atau memberikan pakaian untuk orang miskin atau memberikan makanan kepada mereka. Bagi yang tidak mampu maka dia harus berpuasa tiga hari sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Mâidah/5:89.

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu mengatakan  :

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لاَيُطِيْقُهُ فُكَفَّارَتُهُ كَفَارَةُ الْيَمِيْنِ

Siapa saja yang bernadzar dengan nadzar yang ia tidak mampu (untuk menepatinya) maka kafaratnya adalah kafarat sumpah [HR Abu Dawud, no 3344, Bab Man Nadzara Nadzran laa Yuthiquhu]

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu menepati nadzar, maka wajib atasnya (menunaikan) kafarat sumpah menurut pendapat mayoritas Ulama dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad. [Majmû Fatâwâ, 33/49]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3926-tidak-mampu-melaksanakan-nadzar.html